Senin, 04 November 2013

Contoh Tender dan Syarat Tender

























dikutip dari: http://www.lkpp.go.id/#/read/2118

Contoh Akta Usaha


Legal Aspek Pembuatan Akta Dagang dan Contoh Akta Dagang

Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris.

Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.

Akta Pendirian Usaha : berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dalam Akta Pendirian tercantum :

- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.

                Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:

(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.      paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan

b.      cakap melakukan perbuatan hukum.

(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.

(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.

1.     Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat.

a.     Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.

b.    Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.

2. Syarat Akte Pendirian Usaha

1.       Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang

2.       Foto copy KK penanggung jawab / Direktur

3.       Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna

4.       Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan

5.       Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha

6.       Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran

7.       Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta

8.       Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.

9.       Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.

10.   Siap di survey

3. Akta Usaha Untuk Macam-Macam Bentuk Usaha

1. CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.

Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA = “Lengkap : Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, TDP”.

2. PT

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar

- Kecil Rp 3, 5 JUTA = “Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham”

- Menengah Rp. 7, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”

Besar Rp. 8, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”

3. Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

4. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :

- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin

- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup

- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma

- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian

- mudah memperoleh kredit usaha.

Lama pembuatan 2hari kerja.

4. Membuat Salinan Akta

Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.

Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1.      Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut.

2.      Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan.

Atau jika sulit mencari tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris Indonesia di alamat berikut:

Kompleks Roxy Mas Blok E-1/32

Jl. KH. Hasyim Ashari

Jakarta Pusat (10150)

Tlp. (021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322

Fax. (021) 6386 12 33

3.      Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut.

5. Dasar Hukum

1.      Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

2.      Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN).

3.      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

Sabtu, 12 Oktober 2013

Artikel Perusahaan Yang Bergerak di Bidang TI


PROFIL PERUSAHAAN

‘we make IT works’
Teknologi Informasi dan Komunikasi telah berkembang sedemikian pesat. Pemanfaatannya diterapkan di segala bidang, tak terkecuali di bidang pemerintahan. Meningkatnya tuntutan akan proses pemerintahan yang baik (good governance), memicu pertumbuhan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan pemerintahan yang dikenal sebagai e-government.
Chelonind systems adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi di bawah bendera PT. Chelonind Integrated merasa terpanggil untuk turut membangun negeri khususnya dalam bidang e-government dengan menyediakan layanan konsultansi, training, pengembangan aplikasi e-government dan solusi lainnya, untuk membantu meningkatkan proses kepemerintahan yang baik (good governance).
Sumber daya manusia ahli serta jajaran staf dengan latar belakang teknologi informasi dan komunikasi yang solid, didukung oleh berbagai piranti merupakan kekuatan utama Chelonind systems untuk berperan serta mendukung pembangunan e-government di Indonesia. Fokus dan sinergi antara elemen sumber daya manusia dan perangkat pendukungnya merupakan prinsip kami untuk memenuhi berbagai tujuan dan sasaran pekerjaan.
Motivasi utama kami di Chelonind systems adalah untuk menghasilkan pekerjaan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai standar kualitas teknis, dan senantiasa bersedia bergerak selangkah lebih maju untuk mencapai kualitas dan tingkat kepuasan yang diinginkan. Feedback customer merupakan sumber energi kami untuk terus bergerak demi tercapainya tingkat kualitas yang lebih tinggi.
Dengan added value pada setiap segmen pekerjaan, kami di Chelonind systems percaya bahwa klien akan mendapatkan tingkat value for money yang tinggi. Tidak ada istirahat bagi kami hingga tujuan dan sasaran terpenuhi. Semua kami lakukan demi kinerja yang optimal serta kualifikasi yang memadai.

VISI MISI

Visi :
Melayani 
dengan Kecepatan, Kesederhanaan serta Kepercayaan Diri merupakan nilai-nilai yang menjadi dasar acuan bagi langkah kerja Chelonind Systems dalam memberikan nilai tambah (added value) bagicustomer.
Melayani klien dengan memuaskan merupakan nafas hidup Chelonind Systems. Sedangkan Kecepatan, Kesederhanaan, dan Kepercayaan merupakan dasar bagi kualitas dan profesionalisme yang diusung Chelonind Systems dalam memberikan pelayanan yang memuaskan.
Secara internal Chelonind Systems selalu mengembangkan semangat Kebersamaan dan Optimisme di jajaran tim ahli dan staf untuk mendukung kualitas yang prima terhadap setiap pekerjaan dipercayakan.
Menjadi Perusahaan konsultan strategi & telematika yang kompetitif di kancah nasional dan internasional yang dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan, karyawan & pemegang saham melalui inovasi, teknologi & kepakaran operasional, merupakan visi yang hendak diwujudkan oleh Chelonind Systems.
Misi :
Menjadikan kinerja customer lebih baik melalui solusi strategi serta produk & layanan telematika yang unggul
Menciptakan tingkat pengembalian finansial yang memuaskan
Mengembangkan organisasi yang selalu belajar
Komitmen Chelonind Systems adalah untuk memberikan pelayanan prima di bidang teknologi informasi dan komunikasi kepada customer sehingga teknologi informasi dan komunikasi dapat bekerja dengan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi customer sesuai dengan motto: ‘we make IT works’



Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Perusahaan
PT. Chelonind Integrated

Description: http://www.chelonind.com/images/stories/struktur.png









PRODUK PERUSAHAAN

One Medic

Description: logo_onemedicOne Medic - One Solution for Health Information Systemmerupakan salah satu versi aplikasi piranti lunak untuk pelayanan kesehatan, dirancang berbasis web dengan arsitektur    pengembangan bersifat modular dan dinamis.
Memadukan keunggulan aplikasi    berpola open-source dengan desain sistem yang fleksibel untuk kebutuhan implementasi dan pengembangan, serta support mobile device untuk meningkatkan kualitas pasien. Dipersiapkan dengan struktur jaringan yang memungkinkannya on line antar rumah sakit / puskesmas, melalui protokol komunikasi yang tersedia dengan tingkat keamanan yang tinggi.

Modules
Terdapat modul pelayanan rumah sakit yang terdapat dalam aplikasi One Medic, yaitu sebagai berikut:
  1. SysAdmin,                              9.  Kepegawaian,
  2. Front Office,                          10. Rekam Medis,
  3. Pelayanan,                             11. Laporan R/L,
  4. Kasir,                                     12. EIS (Executive Information System),
  5. Apotik,                                  13. KIOSK,
  6. Pendukung,                           14. SMS Gateway,
  7. Keuangan,                             15. Akuntansi
  8. Inventory,
Key Features
  • Dinamic Web Based Application
  • Sistem Online
  • Sistem Offline
  • Database dan Inventory
  • SMS Broadcast, Alert dan Informasi
  • Aplikasi KIOSK berbasis Touchscreen
  • Feature Backend (Kepegawaian, Akuntansi, Manajemen Linen, dsb)
  • EIS berupa Grafik dan Statistik
  • Terintegrasi ke SIKDA
  • dll
System Requiremant
  • Sistem Operasi menggunakan Windows XP, Windows 7, Windows 2008 Server, Windows Vista, Linux Ubuntu
  • Browser menggunakan Mozilla Firefox, Internet Explorer
  • Network Interface Card atau Wi-Fi
  • CD ROM
Konfigurasi One Medic
Semua bagian terintegrasi ke database tunggal.

Description: Arsitektur onemedic
Untuk lebih lengkapnya, kunjungi website One Medic

One Spot

Description: http://www.chelonind.com/images/stories/onespot-logo.jpgProses perijinan merupakan hal yang harus dilakukan ketika orang atau sebuah institusi akan melakukan kegiatan ekonomi di suatu daerah. Pemerintah daerah harus mampu melaksanakan fungsi pelayanannya dalam perijinan kepada masyarakat secara cepat.

Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk membantu proses perijinan di daerah mutlak dibutuhkan untuk membantu proses pengolahan data perizinan, mulai dari data survey hingga pencetakan izin. Selain itu dengan pemanfaatan teknologi informasi diharapkan sistem yang dijalankan oleh pemerintah daerah dapat lebih transparan dan akuntabilitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
One Spot "Layanan Perizinan Satu Pintu" - sistem yang membantu operasional perizinan di lingkungan badan perizinan daerah. Sistem ini dikembangkan untuk menggantikan cara pendaftaran dan revisi perizinan manual dengan tujuan untuk mempercepat proses pengurusan izin serta meningkatkan kinerja Badan Perizinan dan investasi Daerah. Dengan proses perizinan yang semakin cepat, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kegiatan ekonomi daerahnya.
Modul-Modul
Terdapat modul layanan permohonan izin yang terdapat dalam aplikasi One Spot, yaitu sebagai berikut:
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  3. Izin Reklame
  4. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  5. Izin Gangguan (HO)
  6. Tanda Daftar Industri (TDI)
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  10. dll
Key Features
  • Front Office
  • Permohonan Surat Izin
  • Statistik Perizinan
  • Izin yang sedang diproses
  • Izin yang selesai
  • Izin yang akan habis masa berlaku
  • Izin yang habis masa berlaku
  • Administrasi Survey Lapangan
  • Operator Administrasi
  • SKRD
  • Penyerahan SKRD
  • Pencetakan Izin
  • Penyerahan Izin
  • Developer
  • System Administrator
  • dll
Arsitektur Sistem
Description: arsitektur_onespot
Tampilan Aplikasi
Menu Login
Description: tampilan_onespot4
Menu Home
Description: tampilan_onespot1
Form Pendaftaran Izin
Description: tampilan_onespot3
Informasi Grafik
Description: tampilan_onespot2



e-Learning

Description: e-learningSistem pembelajaran elektronik atau e-Learning adalah metode baru dalam proses belajar mengajar. e-Learning merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. e-Learning merupakan media tutorial on line (via internet) yang dikembangkan sebagai sarana pembelajaran dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sarana ini meliputi pelatihan, tutorial, serta media presentasi dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kemampuan peserta pelatihan. Selain itu, juga terdapat modul penyusunan kurikulum pelatihan, sehingga proses pelatihan lebih terarah dan terkontrol, sehingga peserta bisa lebih memahami alur maupun proses pelatihannya dan pengajar bisa memaparkan materi lebih detail dan sistematik.
Benefit
Manfaat utama yang dapat diperoleh oleh institusi yang menerapkan e-Learning adalah :
  • Merupakan portal pembelajaran yang dibangun berbasiskan web sehingga dapat dijalankan melalui internet / intranet. Dikarenakan e-Learning dikembangkan di lingkungan pemerintahan maka modul-modul yang saat ini telah siap digunakan adalah modul TIK dan e-Government, namun tidak menutup kemungkinan untuk menambah conten sesuai kebutuhan.
  • Portal e-Learning juga disesuaikan dengan Standar Kompetensi dan telah digunakan di Pusdiklat Depkominfo. e-Learning juga dapat mempersingkat jadwal target waktu pembelajaran, dan tentu saja menghemat biaya yang harus dikeluarkan oleh sebuah program studi atau program pendidikan.
FiturDescription: http://www.chelonind.com/images/stories/e-learning2.jpg
Portal e-Learning meliputi :
  • Pengelolaan siswa
  • Pengelolaan instruktur
  • Modul pengelolaan pembelajaran
  • Evaluasi
  • Forum komunikasi siswa / instruktur.


SIMPPBMN

Description: simppbmnAset atau barang yang dimiliki oleh Negara adalah merupakaan kekayaan negara yang perlu mendapat perhatian dan dikelola dengan benar. Kendala utama dalam proses inventarisasi barang milik negara adalah pencatatan yang dilakukan masih manual dan penyebaran data yang masih di satuan-satuan kerja.
Perlu adanya suatu sistematika pendataan dan penyajian informasi yang memadai untuk menangani masalah ini. Salah satunya adalah dengan pengumpulan data  data khusus untuk data invetaris barang milik negara, yang dikumpulkan dari setiap satuan kerja di pusat. Pemanfaatan teknologi informasi untuk membantu pemerintah dalam mengelola aset-asetnya merupakan kebutuhan wajib yang harus dipenuhi. SIMPPBMN merupakan sistem informasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan aset-aset negara.
Benefit
SIMPPBMN menggunakan data input dari SIMAK BMN sebagai entry point. Dengan demikian tidak akan terjadi tumpang tindih data dari SIMAK BMN dengan SIMPPBMN. Proses sinkronisasi data dilakukan melalui mekanisme “porting” secara terjadwal dari SIMAK BMN ke SIMPPBMN. SIMPPBMN juga dapat melacak penggunaan atau penguasaan barang milik negara oleh kuasa pengguna barang. Sehingga SIMPPBMN dapat mengetahui sebaran aset-aset negara yang dimiliki.
FiturDescription: http://www.chelonind.com/images/stories/simppbmn2.jpg
TRANSAKSI
  • Peminjaman
  • Pemakaian
  • Penempatan
  • Pengembalian
LAPORAN
  • Laporan Daftar BMN
  • Laporan Rekap Transaksi
  • Laporan Peminjaman
  • Laporan Pemakaian
  • Laporan Penempatan
  • Laporan Pengembalian
  • Laporan Informasi Lainnya
UTILITY
  • Porting Database
  • Backup Data
  • Porting Log
MANAGEMENT USER

DOCUMENT MANAGEMENT SYSTEM