Dalam badan usaha yang
berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun
perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut
dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaris.
Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir
di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan
menanda-tangani akta tersebut.
Akta Pendirian Usaha : berisi
profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai
saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani
pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian
tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)
Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2
(dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan
belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau
diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
1. Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat.
a. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
b.
Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan
dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian
pembelian saham.
2. Syarat Akte Pendirian Usaha
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7.
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang
berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9.
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi,
komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk
mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
10. Siap di survey
3. Akta Usaha Untuk Macam-Macam Bentuk Usaha
1. CV
CV
atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah
satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin
melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA = “Lengkap : Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, TDP”.
2. PT
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya.
Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar
- Kecil Rp 3, 5 JUTA = “Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham”
- Menengah Rp. 7, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”
Besar Rp. 8, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”
3. Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki
tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
4. Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
Lama pembuatan 2hari kerja.
4. Membuat Salinan Akta
Akta
pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga
kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang
hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku
Tambahan Berita Negara RI tersebut.
Namun demikian, jika
perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh
salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan
mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang
membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan
perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka
langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang
membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copy akta tidak
dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta
tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta
pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara
(yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan
nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta
pendirian tersebut.
2. Setelah mengetahui tanggal dan
nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui
siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari
notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang
protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan
kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja
notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun
tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah
alamat MPD notaris Jakarta Selatan.
Atau jika sulit mencari tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris Indonesia di alamat berikut:
Kompleks Roxy Mas Blok E-1/32
Jl. KH. Hasyim Ashari
Jakarta Pusat (10150)
Tlp. (021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322
Fax. (021) 6386 12 33
3.
Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat
akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis
kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas
akta pendirian tersebut.
5. Dasar Hukum
1.
Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman
Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia.
2. Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), penyerahan protokol notaris
dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal
notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris
dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri
atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN).
3.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita
Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar